cara cek nomor simpati sudah teregistrasi

Cara Mengatasi Masalah Nomor Simpati Tidak Teregistrasi

Sobat Pip News, siapa yang tidak pernah mengalami masalah ketika nomor Simpati tidak bisa dipakai. Salah satu penyebabnya adalah karena nomornya belum teregistrasi. Namun, jangan khawatir karena artikel ini akan membahas cara cek nomor simpati sudah teregistrasi. Simak terus artikel ini untuk mengetahui langkah-langkahnya.

Pendahuluan

Ketika kita membeli nomor Simpati baru, terkadang kita tidak tahu apakah nomor tersebut sudah teregistrasi atau belum, sehingga sering mengalami masalah ketika ingin menggunakan nomor tersebut

Untuk menghindari hal ini, kita perlu melakukan pengecekan apakah nomor Simpati tersebut sudah teregistrasi atau belum. Dalam artikel ini akan dijelaskan cara cek nomor Simpati sudah teregistrasi.

Ada dua cara yang dapat Sobat Pip News lakukan untuk mengecek nomor Simpati apakah sudah teregistrasi atau belum. Berikut adalah cara-cara tersebut:

Cara Pertama: Melalui SMS

Cara pertama adalah dengan mengirim SMS ke operator Simpati. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi pesan pada handphone Sobat Pip News
  2. Ketik SMS dengan format: REG (spasi) Nomor Simpati
  3. Kirim SMS ke nomor 4444
  4. Tunggu beberapa saat hingga SMS terkirim dan muncul balasan dari operator Simpati
  5. Jika nomor sudah terdaftar, maka akan muncul balasan: ‘Nomor telah terdaftar. Terima kasih.’
  6. Jika nomor belum terdaftar, maka akan muncul balasan: ‘Maaf, nomor belum terdaftar. Mohon melakukan registrasi terlebih dahulu.’
Artikel Terkait Lainnya  cara cek nomor indosat unlimited

Cara Kedua: Melalui Aplikasi My Telkomsel

Langkah kedua adalah dengan melalui aplikasi My Telkomsel. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan pasang aplikasi My Telkomsel
  2. Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi tersebut
  3. Klik menu ‘Lainnya’ di bagian bawah aplikasi
  4. Pilih menu ‘Cek Nomor Telkomsel’
  5. Masukkan Nomor Simpati yang ingin dicek
  6. Klik tombol ‘Next’ dan tunggu beberapa saat
  7. Jika nomor sudah terdaftar, maka akan muncul notifikasi: ‘Nomor Sudah Terdaftar’
  8. Jika nomor belum terdaftar, maka akan muncul notifikasi: ‘Nomor Belum Terdaftar’

Kekurangan Cara Cek Nomor Simpati Sudah Teregistrasi

Meskipun cara cek nomor Simpati sudah teregistrasi mudah dilakukan, namun terdapat beberapa kekurangan yang perlu Sobat Pip News ketahui.

  1. Proses verifikasi lebih lambat
  2. Untuk mendapatkan balasan dari operator Simpati, kita perlu menunggu beberapa saat hingga balasan tersebut masuk. Jadi, proses verifikasi akan sedikit lebih lambat.

  3. Harus memiliki pulsa
  4. Untuk mengirimkan SMS ke nomor 4444, Sobat Pip News harus memiliki pulsa minimal sebesar Rp1000. Jika tidak ada pulsa, maka tidak bisa mengirim SMS ke nomor tersebut

  5. Jaringan sinyal buruk
  6. Jika jaringan sinyal buruk, maka SMS tidak akan terkirim. Oleh karena itu pastikan jaringan Sobat Pip News bagus ketika melakukan cara pertama ini.

Kelebihan Cara Cek Nomor Simpati Sudah Teregistrasi

Walaupun terdapat beberapa kekurangan, namun cara cek nomor Simpati sudah teregistrasi juga memiliki beberapa kelebihan yang perlu Sobat Pip News ketahui.

  1. Mudah
  2. Cara cek nomor Simpati sudah teregistrasi sangat mudah dilakukan, bahkan bagi pemula sekalipun.

  3. Cepat
  4. Dengan cara ini, Sobat Pip News bisa mengetahui apakah nomor Simpati bisa dipakai atau tidak dengan cepat.

  5. Tidak perlu internet
  6. Untuk melakukan cara pertama, Sobat Pip News tidak perlu mengakses internet karena cukup mengirimkan SMS ke nomor yang sudah disediakan.

Cara Cek Nomor Simpati Sudah Teregistrasi Kelebihan Kekurangan
Melalui SMS Cepat Proses verifikasi lebih lambat
Melalui Aplikasi My Telkomsel Tidak perlu internet Harus memiliki pulsa

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Jika nomor belum terdaftar, apakah harus ke gerai kartu perdana?

Tidak perlu ke gerai kartu perdana karena Sobat Pip News bisa melakukan registrasi melalui aplikasi MyTelkomsel atau melalui situs resmi Telkomsel.

Artikel Terkait Lainnya  cara cek id pelanggan pgn

2. Bagaimana jika sudah membeli kartu perdana, namun tidak mengetahui nomor kartu perdana tersebut?

Sobat Pip News bisa mengetahui nomor kartu perdana melalui SMS atau aplikasi MyTelkomsel dengan format MYNUMBER lalu kirim ke 168

3. Apakah bisa mengecek nomor Simpati yang sudah tidak aktif?

Tidak bisa Sobat Pip News, karena hanya nomor Simpati aktif yang bisa dicek melalui cara cek nomor Simpati sudah teregistrasi.

4. Apakah bisa mengecek nomor Simpati yang tidak diaktifkan selama lebih dari 3 bulan?

Tidak bisa Sobat Pip News, karena ketika nomor Simpati tidak aktif kurang dari 3 bulan, nomornya masih dapat diaktifkan kembali.

5. Berapa lama waktu proses verifikasi nomor Simpati?

Waktu proses verifikasi nomor Simpati tergantung pada banyaknya sms yang masuk. Namun biasanya sekitar 24 jam.

6. Jika saya kehilangan nomor Simpati, apakah bisa mengaktifkannya kembali?

Bisa, Sobat Pip News bisa mengurus ulang nomor Simpati tersebut dengan cara mendatangi gerai Telkomsel terdekat atau melalui aplikasi MyTelkomsel.

7. Jika nomor Simpati sudah teregistrasi, apakah bisa dipakai untuk nomor telepon internasional?

Bisa Sobat Pip News, karena nomor telepon internasional sudah termasuk di dalam registrasi tersebut.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, Sobat Pip News dapat memilih salah satu cara yang paling sesuai untuk mengecek nomor Simpati apakah sudah teregistrasi atau belum. Cara pertama adalah melalui SMS dan cara kedua adalah melalui aplikasi My Telkomsel.

Perlu diingat bahwa meskipun terdapat kekurangan, namun cara cek nomor simpati sudah teregistrasi juga memiliki beberapa kelebihan yang perlu Sobat Pip News ketahui, seperti mudah dan tidak perlu internet.

Dengan mengetahui cara cek nomor Simpati sudah teregistrasi, Sobat Pip News dapat menggunakan nomor tersebut tanpa mengalami masalah dan mempermudah aktivitas komunikasi Sobat Pip News.

Penutup

Seperti biasa, artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan informasi dan memberikan kemudahan bagi Sobat Pip News dalam mengatasi masalah nomor Simpati yang belum terdaftar. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Sobat Pip News.

COPYRIGHT © 2021. Pip News